Lengkap, Berikut Tata Cara Membayar dan Menghitung Zakat Fitrah

News82 views

KABAR MADURA | Umat muslim mulai menyiapkan diri menunaikan zakat fitrah 2025. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah merupakan hal wajib yang harus dipenuhi setiap muslim ketika bulan Ramadan. 

Zakat fitrah dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah itu bertujuan untuk membantu sesama yang kurang membutuhkan. 

Selain itu, zakat fitrah juga berperan penting dalam membersihkan jiwa dan harta. Jumlah zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Tidak semua orang berhak mendapatkan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya bisa disalurkan kepada orang-orang tertentu. 

Adapun penerima zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  1. Fakir (Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya)
  2. Miskin (Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya)
  3. Amil (Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat)
  4. Muallaf (Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya)
  5. Riqab (Budak yang ingin memerdekakan dirinya)
  6. Gharimin (Orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya)
  7. Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya)

Cara bayar zakat fitrah juga tidak bisa dilakukan dengan sembarang. Berikut tata cara membayar zakat fitrah 2025:

  • Menghitung kewajiban
Baca Juga:  Strategi Memaksa untuk Mengingat melalui Takbir Kolektif: Refleksi Kultural IBS PKMKK dalam Menumbuhkan Kesadaran Spiritual

Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan jumlah makanan pokok yang dimiliki, seperti beras. Zakat fitrah yang harus dibayar msing-masing individu berupa 2,5 kilogram beras. 

  • Pembayaran zakat fitrah

Zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada , mustahiq atau peenerima zakat. Selain itu, bisa juga melalui lembaga zakat resmi. 

  • Doa saat membayar 

Selain diniatkan secara khusus, saat melakukan pembayaran zakat fitrah dianjurkan beedoa: 

Rabbana tawabbal minna, innaka anatas sami’ul ‘alim. 

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkaulah yang maha mendengar, maha mengetahui.”

(nur) 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *