KABAR MADURA | Kejadian Ambulance terkena tilang elektronik saat mengantar pasien menjadi perbincangan publik. Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang sopir ambulance kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat membawa pasien di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dirinya mengetahui kena tilang setelah mendapatkan notifikasi.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis digital. Tilang elektronik ini bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem tersebut cukup berbeda dengan tilang manual yang dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.
Penggunaan kamera pada sistem ETLE berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Kemudian secara otomatis akan mengidentifikasi kendaraan dan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang terdaftar di sistem.
Sayangnya, tidak semua orang mengetahui bagaimana suatu kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang eletronik:
- Akses website resmi Etle di https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Setelah semua data terisi, kemudian pilih ‘Cek Data’
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi ‘No Data Available.’
- Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan seperti:
-
- Waktu palnggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
6. Apabila terbukti melanggar, maka harus melakukan pembayaran denda tilang menggunakan virtual account bank tertentu sesuai petunjuk yang ada.
Sistem ETLE ini ditengarai lebih efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara. (nur)





