KABAR MADURA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menemukan 17 kasus baru penyakit kusta sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Temuan ini menambah daftar panjang kasus kusta di wilayah tersebut, setelah sebelumnya tercatat 177 kasus pada 2024.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin melalui staf Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Fathor Rahman mengatakan, penyakit kusta merupakan penyakit menular yang bisa disembuhkan.
Kendati demikian, Fathor menekankan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan rutin yang disediakan secara gratis di fasilitas kesehatan terdekat. Menurutnya, apabila proses pengobatannya terlambat, penyakit kusta diklaim dapat mengakibatkan penderitanya mengalami cacat permanen.
“Penyakit kusta dibagi menjadi dua jenis berdasarkan waktu penyembuhannya, yaitu kusta basah dengan masa pengobatan 12 hingga 18 bulan. Kemudian, kusta kering yang memerlukan pengobatan selama 6 hingga 9 bulan,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).
Kasus baru yang ditemukan tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan. Namun, dua kecamatan tercatat sebagai wilayah penyumbang terbanyak, yakni Kecamatan Batumarmar dengan enam kasus dan Kecamatan Pasean dengan dua kasus.
Fathor juga menyampaikan bahwa hingga kini, 177 pasien kusta yang tercatat pada 2024 masih dalam proses pengobatan. Evaluasi kesembuhan mereka baru dapat dilakukan pada 2026 mendatang.
“Penyakit kusta di Pasean ada sebanyak 13 kasus di 2024, sementara di Batumarmar terdapat 39 kasus,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dinkes Pamekasan telah menjalankan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi di tingkat desa, pemberian obat pencegahan kepada keluarga dan tetangga pasien, serta pendampingan rutin terhadap pasien dan keluarganya.
Gejala awal kusta biasanya ditandai dengan munculnya bercak putih atau kemerahan di kulit yang tidak disertai rasa gatal. Fathor memastikan, penyakit kusta tidak dapat menyebabkan kematian bagi setiap penderita.
“Pencegahan dini hanya bisa dilakukan dengan menjaga pola hidup sehat,”pungkasnya. (km62/din)





