KABARMADURA.ID | MALANG–Pergi berlibur ke Kota Malang, anda pasti akan menjumpai Bus Malang City Tour atau Macito. Bus Macito ini merupakan kendaraan yang disediakan bagi masyarakat dan wisatawan luar kota ataupun luar negeri yang hendak berkeliling menyusuri indahnya Kota Wisata di Jawa Timur itu.
Bus Macito ini diresmikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Jumat 31 Desember 2022 lalu. Siapapun yang hendak menikmati Bus Macito ini tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun, sebab digratiskan.
Kendaraan yang membawa masyarakat berkeliling Kota Malang itu dioperasikan satu bulan pasca diluncurkan. Namun, bagi anda yang hendak menikmati bus warna-warni dengan jendela terbuka tersebut perlu mengetahui tata tertib saat menggunakan fasilitas tersebut.
Pemkot setempat melalui Dinas Perhubungan merilis setidaknya 9 larangan yang harus dipatuhi oleh para penikmat Bus Macito. Adapun 9 larangan itu, antara lain: dilarang merokok di dalam area Bus Macito, dilarang membuang sampah sembarangan, wajib menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan, dan dilarang mengeluarkan anggota tubuh melebihi badan bus.
Kemudian, dilarang membawa benda yang berbau menyengat, dilarang membawa hewan peliharaan, membawa senjata tajam, dilarang merusak dan mencoret fasilitas Bus Macito, serta diminta untuk menjaga barang bawaan masing-masing.
“Jangan lupa, diperhatikan juga ya tata tertib saat menggunakan fasilitas Bus Macito,” tertulis keterangan dalam postingan tata tertib menggunakan fasilitas Bus Macito di akun Instagram @dishubmalangkota dilansir Kabar Madura, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, untuk naik Bus Macito memang tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, penumpang harus memesan tiket melalui aplikasi. Jadi, alangkah lebih baiknya beberapa hari sebelum atau bahkan seminggu sebelum keberangkatan, agar tidak kehabisan. Aplikasi tersebut bernama Macito di Playsote.
Pewarta: Moh. Hasanuddin
Redaktur: Sulaiman