KABAR MADURA | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pamekasan yang mengantongi badan hukum masih minim. Pada semester pertama 2024, dari 130 BUMDes yang terbentuk, hanya 36 BUMDes yang berbadan hukum.
Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan M. Rahman mengatakan, dengan terpenuhinya legalitas badan hukum tersebut, BUMDes bisa lebih mudah mendapatkan bantuan dari pihak ketiga.
“Memang tidak ada target khusus, tapi pembinaan kepada BUMDes terus kami lakukan,” paparnya, Selasa (1/10/2024).
Rahman mengungkapkan, belum dikantonginya badan hukum itu lantaran tidak ada tindak lanjut dari pengelola setelah melakukan pengajuan. Sehingga, proses badan hukum tidak bisa dikantongi. Padahal, legalitas badan hukum tersebut cukup penting dalam perputaran ekonomi.
“Saat ini yang sedang dalam proses pengajuan ada beberapa,” terang Rahman.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Moh. Hasyim Asyari mengatakan, banyaknya BUMDes yang belum berbadan hukum diperlukan dukungan yang aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Oleh karena itu, menurutnya, dinas terkait harus melakukan pengawalan khusus terhadap BUMDes yang belum mengantongi badan hukum tersebut. Sebab, keberadaan BUMDes yang maju, akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Tidak hanya itu, menurut Hasyim, dinas terkait tidak hanya melakukan pengawalan terhadap BUMDes yang belum berbadan hukum, melainkan juga harus menggenjot desa yang belum membentuk BUMDes untuk segera membentuk.
“BUMDes sangat penting untuk perekonomian desa. Ke depan, kami berkomitmen mengawal tentang pembentukan BUMDes, dan yang berbadan hukum untuk memberikan dukungan, baik melalui pemikiran ataupun peraturan yang akan dibuat,” tutupnya kepada Kabar Madura. (nur/zul)