KABAR MADURA | Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelontorkan bantuan keuangan (BK) tahun 2025 sebesar Rp9,1 miliar untuk belasan desa yang tersebar di 8 kecamatan di Sampang. Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai rawan bermasalah karena minimnya pengawasan.
Ironisnya, dalam proses pengerjaan berbagai kegiatan program BK di Bumi Bahari itu, diketahui tidak ada pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang maupun pihak kecamatan setempat. Hal itu membuat kualitas hasil pembangunan dipertanyakan dan pengerjaan dinilai rentan asal-asalan.
Ali Muhdor warga Sampang, sangat menyayangkan minimnya pengawasan terhadap realisasi program BK. Dia menyebut bahwa banyak pengerjaan yang terlihat asal-asalan, bahkan kualitas material dan hasil pembangunannya diragukan.
Untuk itu, Ali berharap agar Pemkab juga turut proaktif dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan. “Saya melihat sendiri pengerjaan di salah satu desa, kualitasnya kurang bagus. Pengawasannya perlu ditingkatkan,” katanya, Rabu (30/5/2025).
Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanto menerangkan, BK itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim, karena bantuan langsung ditransfer ke masing-masing rekening desa penerima.
Menurutnya, DPMD hanya menerima surat pemberitahuan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan program tersebut.
“Untuk Pengawasan program BK ini sepenuhnya dilakukan pemprov sendiri. Kami hanya sebatas melaporkan ke pemprov jika ada laporan dan temuan dari masyarakat di lapangan terkait pengerjaannya,” ujar Sudarmanto.
Sudarmanto menambahkan, program tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan rabat beton, saluran, dan lainnya sesuai dengan usulan dari masing-masing desa. Besaran anggarannya pun beragam, mulai dari Rp150 juta, Rp400 juta, hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Camat Robatal Sampang Revelino Diaz Steny mengungkapkan bahwa meskipun ada enam desa di wilayahnya yang mendapat alokasi BK tahun ini, pihak kecamatan tidak ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut, sebab merupakan kewenangan pemprov sebagai pemberi bantuan.
“Pihak kecamatan hanya sifatnya mengetahui saja berdasarkan surat pemberitahuan dari DPMD, pemprov,” terangnya. (sub/din)





