KABAR MADURA | Seorang pemuda berkaus “Mitra Kamtibmas Polres Pamekasan” tampak melanggar peraturan berlalu lintas, Kamis malam (30/4/2026).
Di lampu simpang tiga Jalan Stadion Pamekasan, dia tidak menggunakan helm. Bahkan, sepeda motornya tidak dilengkapi pelat nomor.
Pemuda tersebut melabrak peraturan lalu lintas di jalan raya yang wajib dipatuhi di Indonesia sesuai UU No. 22 Tahun 2009 untuk keselamatan berkendara.
“Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti (tegur) jika bertemu dengan orangnya,” tegas Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Ipda Yoni menekankan agar para pengendara mematuhi 10 peraturan lalu lintas di jalan raya sebagaimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Tentu tujuannya untuk keselamatan berkendara.
Jangankan tidak pakai helm, tegasnya, berhelm pun tetap terbilang melanggar peraturan bila tidak menggunakan helm SNI.
“Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI,” tukasnya. (km96)





