MUI Sampang Desak Pemkab Terbitkan Perda Pencegahan Radikalisme

KABARMADURA.ID | SAMPANG–Sejumlah ulama mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis (26/1/2023). Mereka dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang. Maksud dan tujuannya untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD.

Ketua MUI Sampang KH. Bukhori Maksum mengatakan, kedatangannya ke DPRD Sampang dalam rangka silaturahmi awal tahun. Agendanya yaitu memaparkan program MUI di tahun 2023 agar mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

“Jadi supaya ada support dari dewan. Karena program itu harus didukung oleh pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Supaya program kami bisa berjalan baik,” ucapnya, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, MUI meminta agar DPRD Sampang merumuskan sebuah peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pencegahan paham radikalisme dan liberalisme. Tujuannya, untuk melindungi akidah masyarakat Sampang agar tidak terpapar ajaran sesat.

Bukhori menyebutkan, ada beberapa paham yang wajib diwaspadai oleh masyarakat Sampang. Salah satunya yaitu paham Syiah yang sempat menjalar di tengah-tengah masyarakat Sampang. Kemudian paham Ahmadiyah juga diminta untuk diwaspadai.

Baca Juga:  DPRD Sebut Raperda Penarikan Pajak PKL di Monumen Sampang Tengah Digodok

Paham lainnya yang harus diwaspadai yaitu Wahdatul Wujud. Salah satu ajaran dari paham ini yaitu cukup mengingat Tuhan tanpa perlu salat. Kemudian Wahabi juga disebut sebagai sebuah paham yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Sampang.

“Makanya kami tadi memberikan buku kepada dewan tentang paham-paham radikalisme dan liberalisme. Termasuk buku tentang Syiah juga kami berikan agar orang-orang dewan paham tentang bagaimana sebenarnya ajaran Syiah,” jelas Kiai Bukhori.

Ulama karismatik itu menuturkan, dengan adanya perda, maka penegakan kemungkaran di Kabupaten Sampang memiliki payung hukum. Sehingga, nahi mungkar bisa dilaksanakan oleh para penegak perda dan tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan nahi mungkar.

Kiai Bukhori menyebutkan, salah satu motivasi dari munculnya usulan MUI Sampang tersebut yaitu adanya kejadian meresahkan di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu. Kelompok Nahdliyin di Pamekasan memprotes seorang ulama yang diduga menyebarkan ajaran Wahabi.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Sampang Pikat Investor dengan Komitmen Perkuat Perda

“Sebab musabbanya di antaranya itu (kejadian di Pamekasan, red). Jangan-jangan di daerah kami juga seperti itu, ada orang-orang lulusan Madinah atau Makkah membawa paham-paham yang seperti itu ke Sampang,” ungkapnya.

Selain tentang paham-paham radikalisme dan liberalisme, MUI Sampang juga menegaskan perlunya sebuah perda di Kabupaten Sampang yang mengatur secara spesifik tentang larangan lesbian, gay biseksual dan transgender (LGBT); minuman keras (miras) dan judi.

Sebab, LGBT, miras dan judi dianggap sebagai sebuah perbuatan dosa yang menjatuhkan martabat masyarakat Sampang. Kiai Bukhori tidak ingin di Sampang ada sebuah kelompok LGBT. Hal itu dinilai perlu untuk diantisipasi sedini mungkin dengan sebuah perda.

“Kalau judi katanya sudah ada perdanya, cuma tidak ada perbupnya. Biar nanti kamu koordinasi dengan bupati agar dibuatkan perbup,” tutup Kiai Bukhori.

PAHAM YANG PERLU DIWASPADAI MENURUT MUI SAMPANG

SYIAH

AHMADIYAH

WAHDATUL WUJUD

WAHABI

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *