KABAR MADURA | Pada sidang pledoi dalam perkara oknum kepala sekolah merudapaksa siswi sekolah dasar (SD) di Sumenep, terdakwa mengajukan pembelaan diri dan meminta keringanan hukuman dari penjara 17 tahun yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo tidak membeberkan lebih detail mengenai pembelaan diri terdakwa.
“Intinya terdakwa mohon keringanan hukuman,” lanjutnya.
Nadianto selaku kuasa hukum korban juga keberatan dengan tuntutan 17 tahun penjara, namun meminta hukuman lebih berat.
“Saya tetap berharap tetap diberikan hukuman lebih berat, 20 tahun penjara, biar menjadi efek jera untuk yang lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan ayah korban ke polisi pada 26 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan polisi, peristiwa pencabulan terjadi pada 9 Februari 2024, saat itu korban dijemput ibu kandungnya dari sekolahnya sekitar pukul 10.30. Kemudian ibunya diantarkan korban ke rumah pelaku di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, dengan alasan untuk melaksanakan ritual menyucikan diri. Namun korban justru dirudapaksa. Tidak hanya sekali, peristiwa serupa kembali terjadi pada 16 Februari 2024. (ara/waw)