Pemecatan Oknum Guru Cabuli 3 Siswi di Sumenep Ditunda

Berita, Hukum, News49 views

KABAR MADURA | Rencana pemecatan oknum guru yang divonis 14 tahun atas kasus pencabulan terhadap tiga siswanya harus tertunda.

Sebelumnya, oknum guru aparatur sipil negara (ASN) itu akan diberhentikan dengan tidak hormat jika status hukumannya telah inkrah. Namun setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutus perkara tersebut, terdakwa masih mengajukan banding. Sehingga pemecatan ditunda. Namun saat masih disidang, gajinya sudah dikurangi sebanyak 50 persen.

“Pemberhentian secara tidak hormat mulai diproses. Tapi karena terdakwa masih ada upaya banding, otomatis kasus itu belum inkrah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Akhmad Fairusi.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin juga mengatakan bahwa pemecatannya masih menunggu hasil putusan banding.

Baca Juga:  Dispendukcapil Pamekasan Permudah Pelayanan melalui Sip Pak Kades

“Pemecatan itu harus ada pengajuan dari OPD teknisnya terlebih dahulu. Jika diajukan, kami siap memproses itu,” tegas Miftahol.

Sebelumnya, majelis hakim PN Sumenep memutus hukuman 14 tahun penjara denda Rp100.000.000, subsider kurungan 6 bulan untuk terdakwa. Namun terdakwa mengajukan banding. (imd/waw)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *