Pada Kasus Anak, KPI Sumenep Tuntut Pendampingan Dinsos Melebihi Formalitas

News141 views

KABAR MADURA | Kasus yang berkaitan anak di bawah umur di  Sumenep bertambah lagi. Terdapat 1 kasus baru yang terjadi di Kecamatan Guluk-guluk. Sehingga jumlahnya mencapai 13 kasus anak di tahun 2024 ini.

Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengaku sangat miris atas hal itu. Padahal, ada dua kasus asusila yang masih belum terselesaikan, yakni, pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di Kebonagung serta kasus pencabulan di wilayah kepulauan.

“Kasus anak yang terjadi saat ini justru masih ada ikatan keluarga, kenapa semakin marak ya, tentu menjadi PR besar bagi kita bersama,” katanya, Rabu (10/7/2024).

Dia mengaku heran, biasanya semakin kasus anak itu dilaporkan, justru semakin berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan amoral pada anak, saat ini terbalik, justru kasus semakin bertambah.

Dia menekankan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mengoptimalkan program yang ada, tidak hanya formalitas, yang penting ada dana, dan sudah terserap, setelah itu selesai tanpa ada tindak lanjut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Jika kenyataannya begitu, tentu kan hanya menjalankan program tanpa harus meminimalisir kasus anak ini,” ucapnya.

Dijelaskan, biasanya pelaku pelecehan seksual dilakukan orang terdekat, seperti tetangga, memiliki hubungan kerabat, serta lainnya.

Kepala Dinsos P3A Sumenep Mustangin menampik jika realisasi programnya dianggap hanya formalitas. Alasannya, instansinya terus melakukan pendampingan, bahkan tim satgas anak sudah mulai terbentuk untuk mengawasi dan memberikan pendampingan, sehingga juga butuh dukungan dari para masyarakat serta para kiai untuk bersama-sama memberbaiki atau meminimalisir kasus anak.

“Ke depan OPD kami perlu berupaya meminimalisir angka kasus anak,” bebernya.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, kasus anak yang terjadi di Kecamatan Guluk-guluk, pelaku adalah H, yang melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur 14 tahun atas nama Bunga (samaran).

“Pelaku saat ini kami tahan di Polres Sumenep,” paparnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *