KABAR MADURA | Teka-teki siapa yang membuang bayi di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep mulai terkuak. Bayi yang ditemukan pada Selasa 18 Juni 2024 itu sudah diketahui pelakunya. Diduga warga Kecamatan Batuan, Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelaku mengakui membuang bayi itu. Dalam aksinya, bayi diselimuti daster warna kuning kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna merah dan dibuang di depan garasi rumah M A W.
“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dua hari setelah kejadian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (24/6/2024).
Cerita di balik pembuangan bayi itu, menurut keterangan pelaku, berawal pada tahun 2023 lalu saat bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Surabaya. Kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan bekerja sebagai tukang ojek online.
Pada saat berbelanja kebutuhan toko, dia bertemu dengan tukang ojek online itu. Kemudian tukang ojek online itu mengajaknya berhubungan badan di sebuah rumah kos.
“Pada November 2023 pelaku kembali ke Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko,” ucapnya.
Pada pertengahan bulan Ramadan 2024 pelaku baru mengetahui bahwa dirinya hamil. Kemudian pada hari Selasa (18/6/2024) sekira pukul 07.00 WIB melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapa pun. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB pelaku membuang bayi perempuannya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 305 dan atau pasal 308 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan menurut keterangan Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas, bayi itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Setelah itu, bayi tersebut akan dikirim ke Dinas Sosial UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
“Masalah perawatan terhadap bayi dipasrahkan pada rumah sakit,” ucap mantan kapolsek Kota Sumenep ini.
Pewarta:Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





