Pemilik Tempat Usaha Miras di Pamekasan Didata Polisi, Ratusan Botol Disita

Berita, Hukum106 views

KABAR MADURA | Polres Pamekasan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi berbeda dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia itu digelar sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang bulan Ramadan, sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait peredaran miras di Kota Gerbang Salam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, operasi menyasar warung, kios, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan miras. Dari hasil operasi itu, polisi berhasil menyita sekitar 373 botol miras berbagai merek dari tiga titik berbeda.

“Razia ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Pelaksanaannya tetap humanis, namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan 16 Sepeda Motor, Antisipasi Balap Liar Malam Takbiran Iduladha

AKP Yoyok menjelaskan, sebanyak 311 botol miras diamankan dari sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada Jumat (30/1/2026). Selanjutnya, polisi menyita 21 botol miras dari sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, milik inisial AW, Minggu (1/2/2026). Sementara itu, 41 botol miras lainnya diamankan dari salah satu toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI milik inisial W, pada hari yang sama.

Seluruh pemilik atau penjual miras itu telah didata dan saat ini menjalani proses lebih lanjut oleh penyidik. AKP Yoyok menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan.

“Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110,” tutup AKP Yoyok. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *