KABAR MADURA | Guna menata ruang publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah mengatur jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Alun-Alun Trunojoyo.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya memperketat pembatasan waktu operasional PKL demi menjaga ketertiban umum dan keindahan alun-alun.
“Kami tidak melarang PKL mencari nafkah, tetapi perlu ada keseimbangan agar ruang publik tetap nyaman bagi semua. Oleh karena itu, kami menetapkan jam operasional khusus bagi PKL, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 00.00 WIB,” katanya, Senin (3/3/2025).
Suryanto Menegaskan, PKL hanya diperbolehkan berjualan dari waktu yang telah ditentukan. Setelah jam tersebut, mereka harus mengosongkan area agar tidak ditertibkan secara paksa.
“Penertiban PKL di area Alun-Alun Trunojoyo kita kondisikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang ada,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa sosialisasi ini telah dilakukan secara bertahap di berbagai titik yang menjadi lokasi PKL di sekitar alun-alun.
“Kami telah memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan jam operasional serta konsekuensi bagi yang melanggar. Dan mereka sudah menandatangani dan bersedia mematuhi Perbup itu,” ujarnya.
Suryanto juga mengimbau agar para PKL dapat mematuhi aturan tersebut, apalagi aturan itu sudah ada kesepakatan antara pedagang dan pemerintah daerah.
“Kami berharap pedagang juga tidak meninggalkan gerobak pasca berjualan di area Alun-alun Trunojoyo, jika masih jengkel kami akan tertibkan,” tegasnya.
Namun Hal ini justru menuai pro-kontra di kalangan PKL. Salah satunya tanggapan dari Nor. Dia meminta pemerintah memahami terhadap dirinya serta PKL lainnya.
“Kami harap pemerintah lebih paham lagi usaha kami, apalagi sampai terjadi penertiban paksa.”ujarnya. (KM90/sub/din)





