KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldiyas Risanto menyebut, penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aspirasi masyarakat soal biaya BPHTB.
“Masukan dari masyarakat akan kami akomodir, saat ini sedang dibuatkan Perbup,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Heldiyas menegaskan, Perbup tersebut tidak akan mengubah tarif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan nilai 3,5 persen dari transaksi penjualan. Menurutnya, kebijakan ini tetap bisa diambil tanpa harus merevisi Perda.
“Ada regulasi yang mengatur bahwa kepala daerah berwenang mengambil kebijakan yang tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) Imam Baidawi menyambut positif rencana keringanan BPHTB tersebut.
Menurutnya, masyarakat sudah lama menunggu kebijakan ini, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. “Kami berharap kebijakan tersebut segera mulai diberlakukan,” ujarnya.
Imam juga mengingatkan agar proses penyusunan Perbup dilakukan secara terbuka.
“Saya berharap Perbup disusun dengan proses yang transparan, jangan sampai menimbulkan polemik baru. Setelah disahkan, harus disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat untuk mengurangi permainan oknum di lapangan,” harapnya. (yan/din)





