KABAR MADURA | Kesempatan untuk menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor masih terbuka lebar bagi masyarakat Jawa Timur. Program pemutihan pajak kendaraan tersebut masih dibuka hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah, serta keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sasaran dari pemutihan pajak kali ini cukup luas. Tidak hanya masyarakat umum, namun juga mencakup pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, serta warga yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun sejumlah manfaat yang bisa didapat dari program ini di antaranya:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB progresif.
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak tertentu.
Tidak hanya berlaku hingga akhir Agustus, Pemprov Jatim juga memberikan perpanjangan masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan berlaku bagi kendaraan umum bersubsidi maupun nonsubsidi.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tertib. (nur)





