KABAR MADURA | Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat tahap 2 kini memasuki tahap lanjutan. Saat ini, tahapan seleksi sedang berlangsung dan akan memasuki pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada 5–7 Agustus 2025.
Dalam seleksi tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 853 formasi untuk jabatan guru ahli pertama. Ratusan formasi itu nantinya akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos Nomor 3140/1/HM.01/03/7/2025, para peserta yang berhasil lolos dalam seleksi akan diangkat sebagai ASN PPPK di lingkungan Kementerian Sosial. Dengan status tersebut, mereka berhak menerima gaji pokok ASN PPPK, tunjangan guru sesuai ketentuan yang berlaku, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.
Sebagai bagian dari komitmen profesional, para guru yang lolos seleksi wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, mereka juga harus siap melaksanakan proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan dan menjalankan berbagai tugas tambahan yang diberikan oleh Kemensos.
Adapun syarat menjadi guru Sekolah Rakyat antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 20 hingga 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru, lulusan S1 atau D4 dengan IPK minimal 3,00, serta memiliki Sertifikat Pendidik dari Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru. Peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, menguasai Bahasa Inggris secara aktif, siap berada di lingkungan sekolah berasrama, dan bebas dari kasus hukum serta narkotika.
Peserta wajib sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK tahun 2024 dan terdaftar di aplikasi SSCASN. Selain itu, mereka juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak sedang atau pernah diberhentikan tidak hormat dari status kepegawaian baik sipil maupun militer.
Berikut adalah tahapan lengkap jadwal seleksi guru Sekolah Rakyat tahap 2 tahun 2025:
- Penetapan formasi oleh Kementerian PANRB: 30 Juli 2025
- Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi: 31 Juli–1 Agustus 2025
- Penyerahan data calon guru dari Kemendikdasmen ke BKN: 2 Agustus 2025
- Pengumuman calon guru oleh Kemensos: 3 Agustus 2025
- Seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos: 5–7 Agustus 2025
- Pengolahan data hasil seleksi oleh Kemensos: 8–9 Agustus 2025
- Penyerahan hasil pengolahan data ke BKN: 10 Agustus 2025
- Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 11–12 Agustus 2025
- Pengumuman kelulusan oleh Kemensos: 13 Agustus 2025
Seluruh proses pengolahan hasil seleksi dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi milik BKN. Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara resmi oleh Kemensos melalui laman https://kemensos.go.id. (nur/zul)





