KABAR MADURA | Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) galian C yang diduga ilegal di Sampang tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kendati izin pertambangan merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Heldiyaz Risanto mengatakan, pihaknya hanya sebagai pihak yang ditugaskan oleh bupati untuk mengambil pajak kepada pihak perusahaan galian C.
Menurutnya, atas dasar rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap upaya penyelenggaraan penggalian tambang di daerah tertentu, merupakan wajib pajak di daerah tersebut. Dalam pernyataan Kemendagri tidak disebutkan, baik itu berizin maupun tidak berizin.
“Untuk yang galian C ilegal tidak ada urusan dengan Jawa Timur, ” katanya.
Heldiyaz menyampaikan, terhadap kepastian hukum galian C yang masih tidak berizin merupakan kewajiban Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam upaya penegakan dan penertiban adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Sampai saat ini belum pernah ada koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai penertiban galian C ilegal ini,” ucapnya.
Pengambilan pajak atas galian C ilegal sebesar 20 persen dari hasil penjualan perusahaan tambang, pihaknya juga mengungkapkan bahwa ada kegiatan yang menggunakan APBD. Heldiyaz mengakui pernah bekerjasama dengan perusahaan tambang ilegal akan tetapi pengawasannya lebih ketat.
“Yang repot ini, kalau kita mau menghitung laporan pendapatan perusahaan secara keseluruhan. Karena banyak masyarakat yang membeli secara pribadi dan kami tidak tahu. Tergantung laporan dari mereka. Potensi tidak dilaporkan,” pungkasnya. (km91/sub/din)





