Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Berikut Daftar Kabupaten/Kota Tujuan

News169 views

KABAR MADURA | Pemerintah kembali membuka pendaftaran mudik gratis untuk Lebaran 2025. Pendaftaran dan registrasi ulang mudik gratis itu berlangsung mulai Senin, 10 Maret hingga 23 Maret 2025.

Kuota mudik gratis 2025 yang tersedia meliputi 31 kota tujuan arus mudik, 9 kota asal arus balik, 5 kota arus mudik dan balik untuk sepeda motor.

Total kuota mudik gratis 2025 untuk mudik penumpang tersedia 21.536 orang. Sedangkan total kuota mudik sepeda motor sebanyak 300 unit.

Pendaftaran mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 akan dibuka secara bertahap setiap harinya, yakni mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Dapat Bantuan dari MH Said Abdullah, Ojol di Sumenep Bersyukur

Berikut daftar kota tujuan arus mudik, kota asal arus balik, dan daftar kota dengan sepeda motor:

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Daftar Kota Asal Arus Balik

  1. Palembang
  2. Cirebon
  3. Semarang
  4. Solo
  5. Purwokerto
  6. Wonogiri
  7. Yogyakarta
  8. Madiun
  9. Surabaya

Daftar Kota dengan Sepeda Motor

  1. Semarang
  2. Solo
  3. Yogyakarta
  4. Wonogiri
  5. Purwokerto

Daftar Kota Tujuan Arus Mudik

  • Jawa Tengah Dan DIY:
    1. Semarang
    2. Pati
    3. Solo
    4. Yogyakarta
    5. Blora
    6. Wonogiri
    7. Cilacap
    8. Wonosobo
    9. Purwokerto
    10. Kebumen
    11. Tegal
    12. Pekalongan
    13. Magelang
    14. Wonosari
    15. Demak
    16. Jepara
    17. Boyolali
    18. Sragen
    19. Klaten
  • Sumatera:
    1. Lampung
    2. Palembang
    3. Bengkulu
    4. Padang
  • Jawa Barat:
    1. Garut
    2. Tasikmalaya
    3. Cirebon
  • Jawa Timur:
    1. Tuban
    2. Madiun
    3. Surabaya
    4. Malang
    5. Tulungagung
Baca Juga:  Bupati Sumenep Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus menyiapkan dokumen penting, seperti KTP, KK, SIM, dan STNK dalam bentuk digital. Hal itu diperlukan untuk kemudian diunggah saat melakukan pendaftaran sebagai salah salah satu syarat yang harus dilengkapi. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *