Pendapatan Parkir Berlangganan di Pamekasan Tidak Penuhi Target

News125 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang gagal mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) 2023. Dari target Rp4.630.068.000, hanya terpenuhi Rp4.444.865.280 atau 96 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan  Pamekasan Suhardjo mengatakan, salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD itu lantaran minimnya masyarakat dalam melakukan perpanjangan kendaraan. Sehingga berpengaruh terhadap capaian parkir berlangganan. Menurutnya, dalam proses perpanjangan kendaraan itu langsung diberlakukan parkir berlangganan. 

“Orang-orang susah yang mau perpanjang, mungkin karena tidak ada uang. Ada yang sampai dua tahun, tiga tahun. Menunggaknya bermacam,” ungkap Harjo, Rabu (3/1/2023). 

Baca Juga:  Dishub Sampang Belum Pastikan Mudik Gratis Tahun Ini

Tarif parkir berlangganan masing-masing jenis kendaraan berbeda, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu, tergantung pada jenis kendaraannya. Harjo menuturkan, untuk 2024 ini targetnya tetap sama dengan 2023, yakni Rp4 miliar lebih. Ketetapan target tersebut berdasarkan keputusan dari badan keuangan daerah setempat. 

Dijelaskan, dengan adanya parkir berlangganan itu pengendara tidak perlu lagi membayar parkir di tempat wajib parkir. Nantinya akan ada penindakan khusus bagi juru parkir (jukir) yang tetap menarik paksa retribusi parkir .

“Kami beri teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Jika masih tetap ada aduan, bisa-bisa diputus kontrak. Jumlah jukir ada 132 orang,” terangnya.   

Baca Juga:  Masyarakat Sumenep Menunggak Pajak 10 Tahun, DPMD: Adukan ke Pemdes!

Sementara itu, salah seorang warga asal Waru Barat, Kecamatan Waru, Ahmad Fauzan, mengatakan, meski sudah ada stiker kartu berlangganan di motornya, dirinya tetap ditarik uang parkir. Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan sekali, sebab bisa terjadi kebocoran pendapatan. 

“Sosialisasi terkait lokasi wajib parkir juga sangat perlu, karena kita tidak tahu apakah yang minta itu jukir liar atau jukir resmi,” tegasnya, Rabu (3/1/2024).

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *