KABAR MADURA | Pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 masih menunggu hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, Selasa (4/6/2024). Menurutnya, pelaksanaan pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang perlu pemetaan zona wilayah kampanye. Namun, pemetaan itu bisa dilakukan setelah ada hasil pemetaan TPS dan penetapan DPT yang akan digunakan pada pilkada nanti.
“Setelah pemetaan itu selesai ditetapkan, tahapan selanjutnya akan membahas seputar titik lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye bagi setiap calon di pilkada,” tegasnya.
Halili mengungkapkan, jumlah zona wilayah kampanye hingga saat ini belum dapat diprediksi, lantaran pihaknya masih berfokus pada penetapan jumlah DPT, serta tahapan lainnya yang belum selesai, seperti perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Jumlah zona wilayah kampanye akan kami bahas dan diputuskan sekitar Agustus dan September mendatang, sebab saat itu para kontestan akan mulai bertarung,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi atau Rendatin KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menjelaskan, pemetaan TPS dan DPT hingga kini masih dalam proses penyusunan.
“Semua masih dalam tahap proses. Kita ketahui, dalam hal ini juga butuh pantarlih. Sementara pantarlihnya belum terbentuk, masih menunggu juknis dari KPU RI” ujarnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman