Pengusulan NIP CASN Tetap Lanjut Meski Pengangkatan Ditunda, Berikut Jadwal Penetapannya

News51 views

KABAR MADURA | Penundaan pengangkatan CASN menjadi perbincangan hangat selama beberapa hari terakhir. 

Penundaan jadwal pengangkatan CASN itu, bermula saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) rapat dengan Komisi II DPR RI. 

Dalam rapat tersebut, MenPan-RB Rini Widyantini merencanakan pengangkatan calon PNS akan dilakukan pada Oktober 2025. Sedangkan calon PPPK tahap 1 dan tahap 2 diangkat pada Maret 2026. 

Penundaan pengangkatan itu tuai kontra di kalangan masyarakat, terlebih bagi CASN yang sudah dinyatakan lulus. 

Pemerintah memastikan peserta yang telah lulus akan tetap diangkat, baik PNS maupun PPPK. Menyusul kepastian itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai. 

Usul penetapan NIP CPNS dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025. 

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 1 Oktober 2025. 

Sedangkan usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Setelah itu dilanjut dengan Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026 dan melaksanakan perjanjian kerja pada tanggal yang sama. 

Baca Juga:  Belanja Pegawai Capai 32 Persen, Pemkab Bangkalan Belum Pertimbangkan Merumahkan PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang telah melampaui batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *