KABAR MADURA | Wacana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keris di Sumenep mendapat respons positif dari perajin keris. Mereka berharap aturan ini tidak hanya menjadi simbol pelestarian budaya, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para empu keris.
Salah seorang empu keris di Sumenep, Ika Arista, menegaskan, eksistensi keris tidak hanya soal warisan budaya, tetapi juga tentang kesejahteraan para perajinnya. Sebab itu, pihaknya sangat mendukung adanya perda tersebut, asalkan tidak hanya sekadar legalitas saja.
“Kami butuh kepastian dalam pemasaran, perlindungan hak cipta, serta insentif dari pemerintah agar para empu bisa tetap bertahan dan berkembang, terutama untuk kesejahteraannya,” tegas empu perempuan itu, Rabu (19/2/2025).
Menurut Empu Ika, adanya aturan itu nanti bisa menggaransi para empu keris, termasuk seperti apa kesejahteraannya. Mengingat, keris bukan sekadar benda pusaka, tapi hasil karya seni yang membutuhkan ketekunan dan keahlian tinggi.
“Kami berharap ada program nyata yang bisa meningkatkan kesejahteraan para empu, misalnya dengan memperbanyak event pameran atau menjadikan keris sebagai bagian dari ekonomi kreatif Sumenep,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, sejumlah empu juga mengusulkan agar dalam peraturan itu nantinya diatur tentang subsidi atau bantuan khusus bagi perajin yang kesulitan dalam produksi.
“Dengan adanya Perda Keris, mereka berharap profesi empu tidak hanya dihormati secara simbolis, tetapi juga diakui dan didukung secara ekonomi oleh pemerintah daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Hizbul Wathan menjelaskan, usulan rancangan peraturan daerah (raperda) ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar).
“Ini adalah inisiatif dari dinas (Disbudporapar), kami yang mengajukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya sebatas mengajukan nama tanpa menyertakan ringkasan isi dari raperda tersebut.
“Jadi, kami belum memiliki ringkasan raperdanya,” tukasnya. (ara/zul)





