KABAR MADURA | Pemerintah telah mengalokasikan beberapa bantuan pendidikan. Tidak hanya Program Indonesia pintar (PIP), namun juga tersedia jenis bantuan lainnya yang menyasar siswa sekolah.
Secara umum, PIP merupakan bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan dari pemerintah. Program tersebut menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar bisa melanjutkan sekolah.
Bantuan pendidikan selain PIP,di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pendidikan dari pemerintah daerah, dan bantuan pendidikan dari CSR.
Berikut rincian bantuan pendidikan yang bisa diperoleh:
- Bantuan pendidikan dari pemerintah daerah
Sejumlah pemerintah daerah, tingkat kabupaten atau provinsi biasanya mengalokasikan bantuan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, baik pelajar tingkat SD, SMP, SMA, atau bahkan hingga perguruan tinggi.
- Bantuan pendidikan yang bersumber dari dana CSR
Beberapa perusahaan biasanya memberikan bantuan beasiswa. Besar bantuan pendidikan yang diberikan berbeda setiap perusahaan. Umumnya, beasiswa diberikan kepada pelajar yang domisilinya di sekitar perusahaan.
-
- PKH
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer bank atau layanan kantor pos. Penerima PKH tersebut mencakup keluarga miskin yang berada dalam kategori prioritas, mulai dari ibu hamil atau menyusui, anak usia SD hingga SMA sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Penerima bantuan PKH pendidikan itu harus terdaftar di sekolah atau lembaga pendidikan kesetaraan dan minimal kehadiran dalam kelas setiap bulan minimal 85 persen.
Adapun besaran bantuan pendidikan PKH beragam, tergantung pada jenjang pendidikannya. Indek per tahun untuk jenjang SD biasanya Rp900 ribu. Sedangkan indek per tahun jenjang SMP Rp1,5 juta. Sementara indek per tahun jenjang SMA Rp2 juta.
Untuk diketahui, setiap jenis bantuan pendidikan memiliki persyaratan khusus yang berbeda yang harus dipenuhi oleh calon penerima. (nur)





