KABAR MADURA | Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi kepada Persepam Pamekasan usai tim tersebut menjuarai Liga 4 PSSI Jatim musim 2025/2026.
Sanksi itu buntut dari tingkah laku suporter Persepam Pamekasan saat laga final Liga 4 Jatim, serta dugaan tindakan rasisme yang diarahkan kepada official Pasuruan United.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Komdis PSSI Jatim, disebutkan bahwa tingkah laku suporter Persepam pada laga final dinilai melanggar Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, Persepam dijatuhi sanksi larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton sebanyak satu kali serta denda sebesar Rp15 juta.
Selain itu, Komdis juga menjatuhkan sanksi kedua terkait dugaan tindakan rasisme suporter Persepam terhadap official Pasuruan United. Dalam putusannya, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 60 Ayat (2) huruf a Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Atas pelanggaran itu, Persepam Pamekasan dikenai denda sebesar Rp125 juta.
Menanggapi keputusan tersebut, Manajer Persepam Pamekasan Abd. Razak menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya banding. Menurutnya, pelanggaran yang dituduhkan dinilai belum memiliki bukti konkret, baik berupa video maupun bukti lainnya.
“Setelah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, kami ajukan banding. Sidangnya kemungkinan selasa depan ini,” terangnya, Jumat (6/3/2026).
Namun, Razak menegaskan, apabila hasil banding tidak sesuai dengan harapan, pihaknya tetap akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengagendakan pertemuan dengan suporter sekaligus memberikan edukasi terkait aturan-aturan yang berlaku di PSSI,” tambahnya.
Di tengah persoalan itu, lanjut Razak, Persepam tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi promosi ke Liga 3 setelah berhasil menjadi juara Liga 4 PSSI Jatim musim ini. Berbagai persiapan, termasuk penambahan skuad dan penguatan taktikal pemain, terus dimatangkan.
“Kami beberapa kali sudah melakukan uji coba, dan kami optimistis dengan pemain yang ada,” tutupnya. (nur/zul)





