KABAR MADURA | Program Satu Desa Satu Sarjana (SDSS) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai direalisasikan. Pada tahap awal pelaksanaan tahun 2026, sebanyak 18 calon mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa penuh.
Program itu masih dijalankan dalam skema pilot project atau proyek percontohan. Tahap awal ini dimaksudkan untuk menguji kelayakan, kebutuhan biaya, risiko, serta efektivitas program sebelum diterapkan dalam cakupan yang lebih luas.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan, Muhaimin, mengatakan, 18 calon mahasiswa penerima beasiswa penuh dipilih dari seluruh kecamatan yang ada di Bangkalan.
“Karena sebagai pilot project, maka untuk penerima beasiswa penuh ini kami ambil sebanyak 18 orang dan diambil 1 orang dari masing-masing kecamatan yang ada di Bangkalan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Muhaimin, para penerima beasiswa akan memperoleh dukungan pembiayaan untuk kebutuhan perkuliahan, mulai dari biaya hidup hingga pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Pertama biaya living cost kisaran di Rp1 juta sampai Rp1,5 juta dan pembayaran UKT dengan nominal sesuai besaran UKT di kampus penerima beasiswa,” ungkapnya.
Selain beasiswa penuh, Pemkab Bangkalan juga menyiapkan bantuan pembayaran UKT bagi 100 mahasiswa pada tahap pilot project ini. Besaran bantuan yang diberikan berkisar antara 50 persen hingga 100 persen dari nilai UKT yang harus dibayarkan.
“Untuk 100 Mahasiswa itu beasiswanya dalam bentuk bantuan pembayaran UKT dari 50 persen hingga 100 persen. Namun rasio tersebut bisa berubah jika ada perluasan penerima beasiswa,” sebutnya.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan, sumber pendanaan program SDSS berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), corporate social responsibility (CSR), serta Baznas.
“Selain itu, Pak Bupati memungkinkan dan terbuka untuk adanya formula orang tua asuh, yakni orang yang secara materi berkecukupan dan mau membiayai calon dan/atau mahasiswa,” terangnya.
Muhaimin menegaskan, calon penerima beasiswa SDSS tidak boleh menjadi penerima KIP maupun PIP. Untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam proses verifikasi teknis. Pihaknya juga membuka ruang bagi unsur nonpemerintah untuk ikut mengawal jalannya program tersebut.
“Kami berpegang teguh untuk program SDSS ini kami menjunjung transparansi, objektif, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (fik/zul)





