KABAR MADURA | Kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Setelah sebelumnya penyelidikan di Polres Pamekasan dinyatakan berhenti, kini kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Senin (25/8/2025).
Penghentian penyelidikan di tingkat Polres sebelumnya didasarkan pada Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Hasil audit itu menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan GBP 2022.
Meski demikian, langkah penghentian itu menimbulkan polemik. Ketua Dear Jatim Pamekasan A. Faisol menilai keputusan itu janggal. Sebab itu, pihaknya memutuskan membawa kasus ini ke Polda Jatim untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami mendesak Polda Jatim melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap proses penanganan kasus GBP 2022. Selain itu, kami juga ingin memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya kerugian negara, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik maupun dugaan permainan kasus,” tegas Faisol.
Dia menambahkan, laporan tidak hanya dilayangkan ke Irwasda, tetapi juga ke Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, dan Bidpropam Polda Jatim.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memilih irit bicara ketika dimintai tanggapan. Dia hanya menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan sudah didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“Pada dasarnya masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan. Namun, terkait sikap kami ke depan, tentu akan menunggu koordinasi lebih lanjut dari Polda Jatim sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya, Rabu (27/8/2025). (nur/zul)





