KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sumenep Hizbul Wathan menganggap, baru dibuatnya peraturan daerah (perda) setelah realisasi program beras aparatur sipil negara (ASN) adalah tidak terlambat.
Anggaran pengadaan beras untuk pegawai tersebut dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN penerimanya. Pengadaannya dilakukan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).
Sebenarnya, kata Hizbul, regulasi penyaluran beras ASN sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras ASN. Dengan aturan itu, dinilai sudah cukup.
“Tetapi tidak akan selesai tahun 2023 ini, paling tahun depan mas untuk selesainya,” kata dia.
Menurut dia, perbup tersebut sudah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Sehingga sebenarnya perbup tersebut tanpa perda sudah cukup, sudah kuat, diajukan biar lebih kuat saja,” imbuhnya.
Keterlambatan pembuatan perda itu sebelumnya dikritik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Sumenep Juhari. Dia mengatakan, pada dasarnya, program yang belum ada perdanya, belum pantas dijalankan.
Juhari berharap secepatnya memproses raperda distribusi beras ASN, agar program itu dinaungi payung hukum yang lengkap.
“Saya mengatakan bukan tidak boleh, tapi tidak pantas saja. Sesuatu yang belum ada perdanya, hanya perbup saja, tapi programnya sudah jalan,” katanya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





