KABARMADURA.ID | SUMENEP-Adanya temuan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) mengenai beberapa proyek fisik di beberapa sekolah yang diduga dimonopoli dua kontraktor, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Masdawi ikut memberi tanggapan.
Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Sumenep tahun 2023. Terhadap beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Sumenep yang mengerjakan proyek tersebut. Selain terindikasi dimonopoli dua kontraktor, juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Masdawi mengatakan, selama ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau koordinasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait realisasi dana DAK pendidikan itu.
“Padahal kami berhak dan bisa melakukan pengawasan terhadap dana tersebut,” kata dia, Rabu (8/11/2023).
Meski belum mendapat pemberitahuan terkait temuan-temuan DPKS itu, pihaknya berjanji menginspeksi beberapa objek sekolah yang mendapatkan aliran dana tersebut. Selain itu, akan berkoordinasi dengan DPKS yang monitoring dan evaluasi (monev).
“Ayo tunjuk ke kami daerah atau titiknya, kami akan sidak terhadap dugaan-dugaan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPKS menggunakan beberapa sekolah dijadikan sampel monev. Hasilnya ditemukan beberpaa kejanggalan terkait proses realisasinya, di antaranya menemukan pelaksanaan DAK 2023 yang terkesan asal-asalan. Banyak menggunakan material yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Juru bicara DPKS Achmad Junaidi mengatakan, beberapa tempat yang telah didatangi tim monev DPS Sumenep, ditemukan beberapa material seperti semen, galvalum, penyangga dan material lain diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Data-data itu, baik lembaga sekolah penerima dan di mana saja tempatnya, kami akan mempublikasikan pada saatnya nanti. Sebab, inti dari monev DPS adalah mendapatkan hasil yang terbaik dari DAK untuk sekolah sehingga siswa memperoleh fasilitas dan tempat (gedung) yang terbaik dan aman,” tandas Achmad Junaidi.
Junaidi mengaku memang tidak memiliki hak untuk mengaudit pelaksanaan proyeknya, tetapi akan mengungkap kejanggalan dan menyampaikan kepada pihak berwenang, menjadi kewajiban sebagai lembaga pengawas pendidikan di Sumenep.
“Sehubungan DPKS tidak punya kewenangan untuk melakukan audit, terhadap temuan-temuan dugaan penyelewengan realisasi DAK fisik, maka untuk selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) agar dilakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggarannya.
DPKS juga menyampaikan beberapa temuan tentang sekolah penerima DAK fisik sekolah yang tidak memasang papan pengumuman. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Perpres no 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





