Proyek Belasan Sekolah di Sumenep Diduga Dimonopoli Dua Kontraktor dan Labrak Deadline

News144 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Setelah digelar monitoring dan evaluasi (monev) oleh Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS), realisasi proyek fisik di beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) melabrak deadline.

Proyek yang dianggarkan dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Sumenep 2023 tersebut, terdapat  11 paket,  baik di SD maupun SMP,  yang hingga saat ini belum selesai, namun masih diberikan kesempatan.

“Kami memberikan waktu kepada kontraktor hingga tanggal 15 Desember, sebab jika tidak selesai maka eman-eman karena tidak berfungsi,” kata Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Ardiansyah Ali Shochibi.

Meski diberikan waktu, dia memastikan semua yang labrak deadline, tetap harus membayar kewajiban sesuai ketentuan yakni berupa sanksi di setiap harinya.

“Tetapi kalau pengawasan, BPK sudah kami antar ke beberapa sekolah-sekolah yang didatangi, kalau ada pekerjaan tidak sesuai, mereka lebih tahu,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sebelumnya, dari hasil monev, DPKS juga  menemukan pelaksanaan  proyek yang terkesan asal-asalan. Banyak material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga ditengarai  melanggar petunjuk teknis (juknis). Bahkan,  DPS menduga semua proyek itu monopoli dua pelaksana berupa CV.

Juru Bicara DPS  Achmad Junaidi mengatakan, beberapa tempat yang telah didatangi oleh tim monev DPS Sumenep, beberapa material seperti semen, galvalum, penyangga dan beberapa material lain diduga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.

”Data-data itu, baik lembaga sekolah penerima dan di mana saja tempatnya, kami akan mempublikasikan pada saatnya nanti. Sebab, inti dari monev DPS adalah  mendapatkan hasil yang terbaik dari DAK untuk sekolah sehingga siswa memperoleh fasilitas dan tempat (gedung) yang terbaik dan aman,” tandas Achmad Junaidi.

Dijelaskan juga bahwa beberapa temuan tentang sekolah penerima DAK fisik sekolah yang tidak memasang papan pengumuman. Hal itu dinilai  melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2023, Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *