Realisasi Pengawasan Perusahaan 2023 Terbatas, Legislatif Tekankan Kegiatan Tahun Ini Maksimal dan Terkonsep

News28 views
Banner Iklan

KABAR MADURA| Pengawasan terhadap perusahaan 2023 lalu, realisasinya cukup terbatas. Sehingga, tahun ini harus menunjukkan peningkatan grafik dari tahun sebelumnya. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan di Pamekasan.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam mengatakan, Minggu (21/7/2024). Menurutnya, dinas terkait harus melakukan pengawasan secara merata terhadap perusahaan, utamanya dalam kelengkapan administrasi perizinannya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bisa dilakukan ketika ada aduan masyarakat saja, namun perlu adanya komunikasi yang baik dengan pengusaha secara kontinyu, baik berupa sidak, kotroling, atau pembinaan.

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan dampak baik terhadap kemajuan di Pamekasan, baik kemajuan ekonomi atau pun lainnya.

Baca Juga:  Kasmuga Bangkitkan Spirit UMKM di Pamekasan

“Jangan sampai perusahaan yang dibangun tidak memberikan feed back baik terhadap Pamekasan. Jadi perlu komunikasi yang baik; tidak hanya menunggu ada aduan masyarakat dulu baru dilakukan pengawasan. Dampak lingkungannya juga harus diperhatikan. Jadi harus terkonsep,” ujar politisi PKB itu.

Sementara itu, Fungsional Analis Kebijakan Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Zainulloh mengatakan, pihaknya memang tidak pasang target untuk pengawasan perusahaan tahun ini. Namun, pada semester pertama 2024, terdapat 58 perusahaan yang telah dilakukan pengawasan.

“Di tahun sebelumnya, realisasi (pengawasan) hanya sekitar 20-an,” ungkapnya.

Sementara pengawasan secara insidental, masih belum terealisasi tahun ini. Hal itu dikarenakan pengawasan hanya dilakukan berdasarkan jika ada aduan dari masyarakat.

Baca Juga:  Hanya 16 Orang, SDM Penyuluh Perikanan di Pamekasan Kurang Memadai 

Realisasi pengawasan tersebut menggandeng beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal itu bertujuan untuk memastikan keamanan lingkungan dan penataan ruang yang sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten setempat. Seperti pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG), izin usaha, ketepatan tata ruang wilayah, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), dan lainnya.

“Kami memang tidak ada target, semampunya saja. Sejauh ini tidak ada pelanggaran yang berat. Untuk sanksi tidak sampai pada pembekuan NIB (nomor induk berusaha, red),” tutupnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *