KABAR MADURA | Setelah pekerjaan utama selesai, proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dianggap sudah selesai. Bahkan sudah serah terima pekerjaan sementara dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan. Meski begitu, pembayaran tahap terakhirnya masih tertahan.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep Indra Aprianto mengatakan, pekerjaan itu terlambat selama 33 hari, sehingga wajib membayar denda terlebih dahulu.
“Untuk pembayarannya masih proses, yang sudah terbayarkan sebanyak 89 persen dari jumlah nilai kontrak pembangunan itu,” katanya, Minggu (17/11/2024).
Denda dapat dibayarkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dapat membayar pada pihak rekanan. Untuk pembayaran terhadap rekanan masih dalam proses, namun akan segera diselesaikan.
“Pekerjaan itu berakhir masa kontrak pada 29 September 2024, namun pada kenyataannya, pekerjaan tidak selesai, dan dapat selesai pada November ini,” papar Indra.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri berharap agar pekerjaan yang sudah selesai itu segera terbayarkan, sehingga serapan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 2024 tinggi.
Untuk diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep itu dikerjakan sejak 2022. Dimulai dari pematangan lahan atau pemadatan lahan yang menghabiskan APBD Rp940 juta. Kemudian pembangunan fisiknya dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp41.203.100.000. Sisa dilanjutkan lagi dengan anggaran Rp60.972.700.000 dari APBD 2024. (imd/waw)