Respons Demo Formasa, Pemkab Sampang Kaji Penurunan hingga Pembebasan BPHTB

News85 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang merespons tuntutan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), saat ini Pemkab Sampang tengah mengkaji kemungkinan penurunan hingga pembebasan BPHTB, khususnya bagi masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Risanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diputuskan tanpa kajian mendalam.

“Saat ini kami sedang dalam tahap mengkaji penurunan atau pembebasan BPHTB,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Diyas menjelaskan, perubahan kebijakan terkait BPHTB hanya bisa dilakukan melalui peraturan bupati (Perbup). Karena itu, prosesnya membutuhkan waktu serta pertimbangan matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“BPHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapat hak atas tanah atau bangunan. Saat ini kami sudah mendapat arahan dari bupati terkait wacana penurunan atau pembebasan pajak tersebut,” jelasnya.

Diyas menambahkan, arahan bupati menekankan agar kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat. “Setiap hal yang tidak membebani masyarakat harus diakomodasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wisuda Al-Ahgaff Tarim, 14 Mahasiswa Madura Lulus: Hafal 30 Juz hingga Cum Laude

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Sampang Iwan Efendi menegaskan bahwa keringanan BPHTB sulit diberikan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih minim serta belum adanya ketetapan melalui Perbup.

“Karena kondisi APBD kita saat ini minim, belum bisa memberikan keringanan BPHTB. Di samping belum ada Perbup yang mengaturnya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025). (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *