KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang merespons tuntutan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), saat ini Pemkab Sampang tengah mengkaji kemungkinan penurunan hingga pembebasan BPHTB, khususnya bagi masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Risanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diputuskan tanpa kajian mendalam.
“Saat ini kami sedang dalam tahap mengkaji penurunan atau pembebasan BPHTB,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Diyas menjelaskan, perubahan kebijakan terkait BPHTB hanya bisa dilakukan melalui peraturan bupati (Perbup). Karena itu, prosesnya membutuhkan waktu serta pertimbangan matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“BPHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapat hak atas tanah atau bangunan. Saat ini kami sudah mendapat arahan dari bupati terkait wacana penurunan atau pembebasan pajak tersebut,” jelasnya.
Diyas menambahkan, arahan bupati menekankan agar kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat. “Setiap hal yang tidak membebani masyarakat harus diakomodasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Sampang Iwan Efendi menegaskan bahwa keringanan BPHTB sulit diberikan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih minim serta belum adanya ketetapan melalui Perbup.
“Karena kondisi APBD kita saat ini minim, belum bisa memberikan keringanan BPHTB. Di samping belum ada Perbup yang mengaturnya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025). (yan/din)





