Dana Ganti Rugi Rumpon Diduga Raib, Nelayan Tuntut Keadilan ke Kejati Jatim

News137 views

KABAR MADURA | Puluhan nelayan dari Kabupaten Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi (LPKT) Jatim dan DPC Projo Sampang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (26/8/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas terkait kasus dana ganti rugi rumpon yang diduga digelapkan.

Ketua LPKT Fariz Reza Malik mengungkapkan bahwa dana ganti rumpon sudah dicairkan sejak 2024, namun hingga kini nelayan terdampak tidak kunjung menerima ganti rugi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, baik dari bukti transfer dana dan data resmi yang dibutuhkan,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Perempuan tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bangkalan, Diduga Dibunuh Pria Bertopeng

Fariz menambahkan, nilai dana ganti rumpon yang diduga digelapkan mencapai Rp21 miliar. Berdasarkan keterangan SKK Migas, dana tersebut sudah disalurkan melalui Pemkab Sampang, tetapi nelayan tak kunjung mendapatkan hak mereka.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Keterangan dari SKK Migas kewajiban Petronas dan SKK Migas sudah disalurkan melalui Pemkab Sampang, namun hingga kini nelayan tak kunjung menerima ganti rugi,” jelasnya.

Fariz menegaskan, raibnya dana tersebut menjadi bukti nyata adanya mafia yang bermain, sehingga Kejati Jatim harus turun tangan memanggil semua pihak terkait.

Baca Juga:  Pamekasan Darurat Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pria Sampang di Palengaan

“Kalau uang nelayan bisa raib berarti mafia itu nyata, dan Kejati Jatim harus memanggil semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujarnya.

“Ada dugaan persekongkolan busuk antara dinas perikanan Sampang, SKK Migas yang berupaya menutupi aliran dana,” pungkasnya. (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *