Ribuan Titik Khusus APK di Pamekasan

News, Pemilu106 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Beberapa tahapan pemilihan umum (pemilu) mulai direalisasikan. Salah satunya, mengenai penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di setiap kecamatan. Sesuai hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. Yakni, terdapat 1.133 lokasi di daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam.

Rinciannya, 85 lokasi APK di Pamekasan, 23 lokasi APK di Kecamatan Kadur, 104 lokasi APK di Kecamatan Tlanakan, 200 lokasi di Kecamatan Pademawu, 139 lokasi di Kecamatan Proppo, 62 lokasi di Kecamatan Larangan, 98 lokasi di Kecamatan Palengaan, 101 lokasi di Kecamatan Pegantenan, 89 lokasi di Kecamatan Pakong, 74 lokasi di Kecamatan Galis, 95 lokasi di Kecamatan Pasean, 36 lokasi di Kecamatan Waru dan 27 lokasi di Kecamatan Batumarmar.

Banner Iklan

“Jumlah itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan dan merupakan jumlah keseluruhan dari semua kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan,” ujar Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathor Rachman kepada Kabar Madura, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Ngopi Bersama Insan Pers, Kapolres Pasuruan Tegaskan Keterbukaan Informasi

Pihaknya menegaskan, penentuan lokasi berdasar pertimbangan dan hasil koordinasi dengan beberapa penyelenggara pemilu 2024. Tentunya, dalam pertimbangannya menentukan tingkat keamanan dan kenyamanan lingkungan. Sehingga diharapkan, dari penerima. Lokasi tersebut paling tidak, setiap calon nantinya mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan berdasar kesepakatan bersama.

“Mudah-mudahan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar. Baik pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan presiden (pilpres) berjalan lancar aman dan nyaman,” harapnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *