KABAR MADURA | Komisi Informasi (KI) Sumenep memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2026 dengan menggelar media gathering bersama insan pers, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor KI Sumenep tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antara komisioner dan wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
Ketua KI Sumenep, Moh Rifai menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh badan publik. Dalam hal ini, menurutnya, KI dan pers memiliki peran strategis yang saling melengkapi.
“KI berfungsi membuka akses informasi, sementara pers menyampaikan dan mengawal informasi itu agar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KI memiliki mandat untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip keterbukaan sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, pers berperan sebagai kontrol sosial melalui pemberitaan, investigasi, dan kritik terhadap kebijakan publik.
Menurut Rifai, kolaborasi antara KI dan pers menjadi elemen penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi, kata dia, akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“Jika informasi tertutup, publik tidak memiliki dasar untuk melakukan pengawasan. Sebaliknya, keterbukaan tanpa peran pers juga tidak akan efektif karena informasi belum tentu tersampaikan secara utuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam ekosistem demokrasi, KI dan pers merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan. KI membuka akses, sementara pers menyebarluaskan sekaligus menguji informasi di ruang publik.
Melalui peringatan HKIN 2026 ini, KI Sumenep berharap kemitraan dengan media terus diperkuat secara berkelanjutan. Tidak hanya dalam momentum seremonial, tetapi juga dalam praktik sehari-hari demi memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ong)





