KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerima alokasi dana bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp42 miliar. Dari Rp42 miliar itu, Rp700 juta dialokasikan untuk bidang penegakan hukum (gakum).
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Satpol PP Sampang Zurqoni mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, serta penanganan atas pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.
“Saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatannya,” kata Zarqoni saat ditemui Kabar Madura di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, untuk agenda pelaksanaan sosialisasi ada beberapa macam, di antaranya sosialisasi melalui sosial media, stiker dan tatap muka yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang, dengan sasaran pesertanya, yakni para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
“Sedangkan untuk kegiatan operasi barang non cukai akan dimulai pada Agustus mendatang. Jadi, kita ada schedule tersendiri dalam melakukan operasi pemberantasan barang tidak bercukai ini, karena kita juga ada rekomendasi dari pihak cukai,” terangnya.
Zurqoni mengungkapkan, untuk detail anggaran DBHCHT yang diterima oleh Satpol PP, yakni untuk sosialisasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah senilai Rp 240.334.000.000 dan untuk penanganan atas pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp459.666.000.000. (km91/sub/din)





