KABAR MADURA | Pembangunan gedung Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dimungkinkan masuk lahan pertanian kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Wakil Ketua DPRD Sementara Dulsiam mengatakan, lahan yang masuk LP2B tidak boleh dibangun tanpa ada rekomendasi dari kementerian, dengan catatan mengganti areal yang dibangun itu.
“Kalau RS BHC itu dimungkinkan masuk pada kategori lahan pertanian LP2B, maka kenapa itu tetap terbangun di sana. Mungkin sudah ada rekomendasi dari kementerian, selebihnya saya kroscek dulu ya, karena pembangunan itu sempat bermasalah, tapi saat ini kayaknya sudah tidak ada permasalahan,” tegas politisi PKB ini, Kamis (29/8/2024).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto melalui Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang Harianto Effendi menjelaskan, sesuai RTRW, wilayah lahan pertanian di Sumenep ada sekitar 20 ribu hektare, sayangnya detail data itu tidak disampaikan. Alasannya sangat banyak dan tidak menghafal satu per satu.
Menurutnya, jika di atas lahan pertanian didirikan rumah, pabrik, atau bangunan lain seperti RS BHS itu boleh, asalkan masuk pada kategori lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B).
“Untuk pembangunan di daerah RS BHS itu ada kategori LCP2B dan LP2B. Tetapi, tempat yang dibangun itu masuk LCP2B, berarti itu sudah tidak ada masalah dibangun dan sesuai RTRW,” ujarnya.
Jika masuk lahan pertanian kategori LP2B, pemerintah kabupaten tentu tidak langsung membongkar, tetapi memberikan peringatan dan perlu ada rekomendasi dari kementerian dan menggantikan lahan seluas yang dibangun itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan bahwa untuk pembangunan RS BHC di Desa Babbalan Kecamatan Batuan itu sudah berizin.
“Jika sudah berazin berarti pembangunannya di sana sesuai regulasi dan tidak ada masalah,” ucap dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna