Satpol PP Pamekasan Tertibkan 60 Reklame yang Langgar Aturan

News67 views

KABAR MADURA | Sebanyak 60 reklame diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan. Puluhan reklame itu melanggar Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiesono mengatakan, meningkatnya pelanggaran pemasangan reklame dipicu oleh momen bulan suci Ramadan. Pelanggaran ini sudah mulai terjadi sejak Januari dan terus meningkat pada Februari hingga Maret 2025.

Usai menerbitkan puluhan reklame, selanjutnya petugas masih melakukan deteksi dini dengan memetakan lokasi pemasangan banner, baik yang tidak sesuai kesepakatan izin reklame, tidak berizin dan juga pemasangan yang melanggar aturan.

“Di bulan Ramadan ini, pelanggaran reklame meningkat signifikan. Jika pada hari biasa, jumlahnya sekitar sembilan hingga belasan. Kini, pelanggaran mencapai puluhan reklame setiap bulan,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bongkar Paksa Reklame Melanggar Perbup di Sejumlah Titik

Sejauh ini, kata Yusuf, ada sejumlah wilayah yang menjadi fokus utama penertiban. Yakni, wilayah perkotaan, Kecamatan Larangan, Proppo hingga Kecamatan Kadur. Sedangkan untuk wilayah lainnya, hanya menjadi pantauan petugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan pemasangannya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, reklame yang paling banyak ditertibkan selama ini mayoritas berupa promosi merek rokok, toko-toko makanan dan baju yang dipasang tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan lainnya.

“Mayoritas yang kami tangani ini hampir kepada merek rokok yang memberikan sambutan Ramadan, baik pelanggaran banner yang dipaku  semacamnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Masih Tangani Tambang Ilegal, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan

Sebelum dilakukan penertiban reklame, petugas terlebih dahulu memberikan informasi dan himbauan terkait adanya pelanggaran yang telah dilakukan. Namun, jika pemberitahuan yang sudah disampaikan tidak diindahkan, maka terpaksa petugas akan mencopot reklame yang sudah ditetapkan.

Setelah reklame diturunkan, pihaknya akan membawa hasil penertiban ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Pamekasan.

“Kami berupaya memberikan edukasi terlebih dahulu, karena jika ukuran reklame tidak sesuai, hal itu juga bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya. (KM62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *