KABAR MADURA | Sejumlah reklame di Pamekasan terpaksa dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin (30/3/2026). Salah satunya seperti di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Panglegur yang dilakukan penertiban. Pembongkaran itu dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Kabid (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, dalam perbup tersebut telah diatur bahwa reklame atau baliho yang tidak mengantongi izin wajib ditertibkan.
Bahkan, kata Ainur, sapaan akrabnya, meski berizin namun penempatannya tidak sesuai dengan aturan, seperti dipaku di pohon atau semacamnya, juga akan dilakukan penertiban.
“Kawasan yang paling banyak reklame melanggar memang di wilayah perkotaan. Tapi penertibannya, kami menyeluruh ke wilayah-wilayah lain juga,” terangnya kepada Kabar Madura.
Biasanya, kata Ainur, sebelum melakukan penindakan terhadap reklame atau baliho pihaknya melakukan teguran kepada pemasang. Setelah tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya terpaksa membongkar secara paksa reklame yang tidak sesuai aturan.
Untuk menekan penyebaran reklame yang tidak berizin di Kota Gerbang Salam, instansinya gencar melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas.
“Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, artinya tidak hanya fokus di wilayah kota saja,” tutupnya. (nur/zul)





