KABAR MADURA | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembayaran pajak akan segera berakhir dalam waktu dekat.
SPT Tahunan pribadi dibuka sejak awal tahun dan berakhir pada 31 Maret 2025. Sedangkan SPT Tahunan Badan, berakhir hingga 30 April.
Pelaporan SPT tersebut harus dilakukan sebelum batas akhir. Pasalnya, akan diberlakukan denda atau sanksi dalam pelaporan SPT yang telat, termasuk pembayaran pajak yang lalai.
SPT Tahunan bisa dilaksanakan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Berikut cara mengisi formulir secara online untuk SPT Tahunan:
1. Klik laman resmi DJP online, www.pajak.go.id.
2. Login melalui NIK atau NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Klik ‘Lapor’ dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Kemudian terdapat opsi pengisian formulir SPT, baik 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan per tahun.
5. Isi berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
6. Apabila selesai, maka klik ‘Setuju’ dan kode verifikasi akan dikirim melalui email atau nomor telepon terdaftar.
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim. Kemudian klik ‘Kirim SPT’.
8. Wajib pajak akan mendapat tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.
Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT maka diberlakukan denda administrasi hingga sanksi pidana.
Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan diberlakukan sanksi administrasi berupa denda.
Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan senilai Rp1 juta.
Namun denda tersebut bisa tidak berlaku apabila wajib pajak mengalami bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai keadaan kahar (force majeure).
Tidak lapor SPT Tahunan berpotensi menimbulkan sanksi pidana, terutama jika ada unsur kesengajaan. Ancamannya, paling singkat 6 bulan denda penjara dan paling lama 6 tahun. (nur)





