Sepanjang 2023, Satu ASN di Sampang Dipecat

News178 views

KABAR MADURA | Sepanjang 2023, diketahui terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang melanggar ketentuan disiplin dan sudah dijatuhi hukuman. Bahkan, satu di antaranya harus menerima hukuman pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, hukuman disiplin terhadap abdi negara selama 2023 relatif rendah. Untuk hukuman sedang ada sebanyak dua ASN, sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sedangkan, untuk hukuman disiplin tingkat berat juga ada dua ASN, yakni sanksi berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama setahun dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Yang dipecat hanya ada satu orang PNS, yang lain hanya berupa penurunan pangkat saja,” ujar pria yang akrab disapa Yoyok itu, Rabu (17/1/2024).

Dia menguraikan, hukuman disiplin itu diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Mereka yang dijatuhi hukuman ini mayoritas karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melakukan tindakan yang melanggar etika perilaku sebagai PNS,” ungkapnya.

Yoyok mengklaim tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Sampang relatif sudah bagus, meskipun ada segelintir yang masih melanggar dan harus menerima hukuman disiplin.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

“Prinsipnya, kami terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan secara optimal dengan harapan tingkat pelanggaran disiplin ini terus bisa ditekan,” tambahnya.

Sekadar informasi, per Desember 2023, jumlah PNS di Sampang tercatat sebanyak 6.175 orang dan PPPK berjumlah 1.044 orang.

Sementara Inspektur Daerah Sampang Ari Wibowo belum bisa dimintai keterangan mengenai proses pemberian hukuman kepada ASN yang melanggar ketentuan disiplin tersebut. Berkali-kali dihubungi tetap tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *