Soal Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Tentukan Deadline Penyelesaian 14 Hari

News, Pemilu61 views

KABAR MADURA | Berdasarkan rapat pleno seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, aksi bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Untuk proses lebih lanjut, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, masih menunggu waktu selama 14 hari pasca sidang pleno berlangsung, Rabu (3/1/2023).

Untuk diketahui, aksi bagi-bagai uang tersebut berlokasi di gudang tembakau di Jalan Raya Blumbungan, Pamekasan. Aksi tersebut dilakukan oleh Pengasuh Pesantren Ora Aji Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, ada tiga orang yang akan dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan aksi bagi-bagi uang, pertama, Gus Miftah yang dengan sengaja membagi-bagikan, Khairul Umam atau yang dikenal dengan Haji Her selaku pemilik gudang tembakau, dan yang ketiga adalah seseorang pemegang kaos bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Gibran, serta beberapa orang lain yang berada dalam video yang sempat viral di platform media sosial itu.

“Jika dimungkinkan mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin, tujuannya mengumpulkan bukti-bukti,” paparnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Suryadi menjelaskan, dugaan pelanggaran hasil  dari kesimpulan pleno mengarah kepada pelanggaran pidana pemilu, yakni politik uang, sebagaimana yang tertuang pada pasal 253 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana ancaman pidananya kurang lebih 2 tahun.

“Kami nantinya didampingi jaksa dan polisi, jadi ini di sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ungkapnya.

Hasil pleno itu secara umum menetapkan informasi yang diterima menjadi temuan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti video yang dikirimkan oleh masyarakat.

“Kami akan melakukan langkah-langkah klarifikasi dulu, hasil kajian ini kita tentukan, apakah ini diteruskan ke kepolisian, atau dihentikan, estimasinya maksimal 14 hari,” ujarnya.

Penanganan selama 14 hari itu  dilakukan dengan dasar hukum acara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu.

“Menetapkan tersangka bukan kewenangan kami. Kalau misalnya perkaranya dilanjutkan, maka yang menetapkan tersangka dari kepolisian,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *