KABAR MADURA | Polres Sampang melarang penggunaan sound horeg dalam bentuk kegiatan apa pun, termasuk dalam perayaan HUT RI ke-80. Larangan ini menindaklanjuti instruksi Polda Jawa Timur sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada semua jajaran termasuk juga setiap polsek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terhadap larangan ini,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (28/7/2025).
Hartono menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sampang dan panitia pelaksana HUT RI terkait pelarangan tersebut.
“Alasan lain dari larangan ini, karena sound horeg dinilai lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski belum ada kegiatan sound horeg yang mencolok di Sampang, tindakan pencegahan tetap dilakukan.
“Memang saat ini belum pernah ada kegiatan sound horeg, tapi kita melakukan langkah antisipasi dan memberikan edukasi terhadap masyarakat,” timpalnya.
Diketahui, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Sound horeg difatwakan haram karena dinilai dominan negatif, memutar musik keras disertai joget pria dan wanita secara terbuka, sering kali dengan membuka aurat, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. (yan/din)





