KABAR MADURA | Pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 kembali dibuka. Pembentukan Paskibraka tidak hanya bertugas untuk menaikkan dan menurunkan bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, program pembentukan Paskibraka itu sebagai program pengkaderan calon pemimpin yang berkarakter pancasila.
Sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, serta beberapa pembinaan kepemimpinan lainnya.
Dalam pendaftaran Paskibraka, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, utamanya dalam pemenuhan persyaratan menjadi Paskibraka.
Berikut persyaratan daftar Paskibraka:
- Warga Negara Indonesia.
- Calon Paskibraka merupakan kelas X dengan minimal usia 16 tahun hingga 18 tahun saat tanggal 17 Agustus.
- Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
- Nilai akademik minimal kategori baik.
- Memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti.
- Memiliki tinggi badan yang sesuai dengan aturan. Minimal 170 cm dan paling tinggi 180 cm untuk pelajar putra. Sementara untuk putri, paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm.
- Mematuhi Peraturan BPIP No. 3/2022 dalam melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka.
- Bersedia mengikuti pemusatan diklat Paskibraka, mulai dari pengukuhan Paskibraka, pelaksanaan tugas paskibraka, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selain persyaratan pendaftaran, juga perlu diketahui terkait dokumen yang disiapkan. Berikut dokumen lengkapnya:
Untuk melakukan pendaftaran Paskibraka, harus membuat akun melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id, kemudian mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Kartu keluarga
- Surat izin dari kepala sekolah
- Surat persetujuan orang tua/wali
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka
- Pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan
- Salinan halaman rapor
- Surat keterangan sehat
(nur/zul)





