Target Pembelakukan Kenaikan Tiket Wisata di Pamekasan Meleset

News44 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pemberlakuan kenaikan harga tiket wisata di Pamekasan, dipastikan tidak sesuai target awal. Padahal, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, menargetkan kenaikan harga tiket wisata berlaku sejak awal April 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporapar Pemaksaan, Moh. Zahri, mengatakan, semula, target pemberlakuan kenaikan harga tiket dari Rp2 ribu menjadi Rp5 ribu direncanakan akan berlaku sejak awal April 2024. Namun, rencana itu dipastikan molor. 

Zahri mengungkapkan, ketidaksesuaian pemberlakuan kenaikan harga tiket tersebut, lantaran proses optimalisasi sistem pembelian dan penjualan tiket perlu dilengkapi, diantaranya harus mencetak kartu tiket wisata serta menyiapkan petugas penjual tiket wisata.

“Sudah kami beritahukan, namun mereka masih proses cetak kartu tiket wisata,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024).

Zahri menjelaskan, pada proses cetak kartu tiket wisita, pihak pengelola harus mendapatkan penegesahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Pamekasan sebagai bukti legalitas keabsahan tiket wisata yang digunakan. 

Baca Juga:  Nakal, 739 Koperasi di Sumenep Masuk Daftar Hitam

Alur pengurusan tersebut, pengelola mencetak tiket wisata lalu meminta surat rekomendasi dari Disporapar Pamekasan. Setelah itu, tiket wisata yang telah mendapatkan rekomendasi diajukan pengesahan ke BPKPD Pamekasan.

Selama tiket belum mendapatkan pengesahan, maka pengelola wisata tidak boleh memberlakukan kenaikan harga. Sebab, apabila nanti ada aduan kenaikan tanpa pengesahan, maka pihaknya akan memanggil penegelola dan akan diberikan teguran serta arahan, agar proses pemberlakuan harga tiket sesuai ketentuan.

“Alurnya, pngelola mencetak tiket dan meminta surat rekomendasi Disporapar untuk tiketnya diporporasi lalu tiket itu dibawa ke kantor BPKPD,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada dua macam jenis tiket yang bisa digunakan oleh pengelola, yaitu tiket wisata bagi anak-anak dengan harga tiket Rp2 ribu dan harga tiket bagi dewasa dengan harga Rp5 ribu.

Zahri mengaku, pemberlakukan kenaikan tiket tersebut diupayakan bisa diterapkan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri mendatang. Tujuannya, target pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata bisa segera tercapai.

Baca Juga:  Berkat Kehadiran UHC, Jaminan Kesehatan di Sumenep Semakin Dirasakan

“Namun meski saat ini masih proses cetak, kami akan usahakan dan menghimbau agar sebelum hari raya Idul Fitri kenaikan harga tiket sudah berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Imam Hosairi mengatakan, setiap perencanaan seharusnya sudah matang sebelumnya, jika target awal sudah ditetapkan di awal bulan April, maka target tersebut harus terlaksana.

Jika demkian, dirinya menilai Disporapar Pamekasan belum siap dalam menerapkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang mengatur kenaikan harga tiket wisata. Dia beraharap, agar kedepannya Disporapar bisa merencanakan segala sesuatu sesuai dengan kesipannya.

“Saya akan ingatkan Disporapar, bahwa sekali sudah memasang target maka harus dijalankan,” tegasnya

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *