Target Pembuatan Sertifikat Halal Belum Ditentukan, Kemenag Pamekasan: Menunggu Target Nasional Ditetapkan

News13 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan belum menentukan target pembuatan sertifikat halal untuk tahun 2024. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Halal Kemenag Pamekasan Hartono, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, penentuan target pembuatan sertifikat halal itu harus mengacu pada target nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan berapa target capaian yang harus dipenuhi.

Berbakti
Kharisma 2

“Untuk tahun ini, kami belum memasang target pembuatan sertifikat produk halal, sebab pemerintah pusat belum menentukan jumlah itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hartono menyebut, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi serta imbauan kepada pelaku usaha agar segera mengurus pembuatan sertifikat halal.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Lepas Keberangkatan CJH Kloter Terakhir

Untuk diketahui, dalam pengurusan sertifikat halal ini bisa melalui dua jalur, yaitu jalur gratis yang dikhususkan untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) ke bawah, dan jalur reguler atau berbayar khusus usaha menengah ke atas. Sedangkan khusus usaha dengan unsur sembelihan, pihaknya menegaskan, harus ikut jalur reguler secara merata.

“Namun untuk jalur gratis sedang ditutup oleh pemerintah pusat, sehingga tidak dapat diakses oleh siapa pun,” tambahnya.

Sampai saat ini, lanjut Hartono, sedikitnya ada sekitar 295.137 sertifikat halal yang telah diterbitkan Provinsi Jawa Timur. Sebagian dari jumlah itu, 6.377 sertifikat halal milik pelaku usaha asal Pamekasan.

Dia berharap, ke depan dinas terkait, seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) serta Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pamekasan agar lebih gencar melakukan imbauan kepada pelaku usaha.

Baca Juga:  Berangkat Tahun Ini, 7 Orang di Pamekasan Belum Melunasi Biaya Haji

“Di samping kami bertugas memfasilitasi pengurusan sertifikat halal, tugas ini ada sebagian dinas yang terlibat, seperti Diskop UKM dan Naker dan Disperindag,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin mengatakan, untuk mempercepat proses kepemilikan sertifikat halal, pihaknya telah dilakukan berbagai macam program, seperti sosialisasi dan imbauan kepada semua pelaku usaha untuk membuat sertifikat itu.

Bahkan, upaya itu dilakukan dengan dua cara, yaitu tatap muka dan melalui akun media sosial pemerintah setempat.

“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada semua pelaku usaha, tapi kami tidak bisa memaksa mereka. Jadi kami berharap saja semoga mereka berkeinginan,” ungkapnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *