KABAR MADURA | Hingga 28 Agustus 2024, belum satupun partai politik atau parpol yang mengajukan susunan kepengurusan fraksi. Padahal, tenggang waktu yang diberikan sudah hampir habis.
Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili mengatakan, tidak semua parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Pamekasan dapat membentuk fraksi secara mandiri, sebab syarat bisa membentuk fraksi mandiri harus terdiri minimal empat anggota DPRD.
“Kami memberi batas waktu sampai Jumat (30/8/2024), meskipun dalam aturan itu maksimal satu bulan. Kami ingin lebih cepat, supaya agenda kegiatan yang lain bisa berjalan,” jelasnya, Rabu (28/8/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pihaknya berupaya mempercepat pembentukan fraksi ini lantaran sudah ditunggu kegiatan lain yang harus segera diselesaikan, mulai dari pembahasan tata tertib hingga pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Disebutkan, terdapat enam parpol yang bisa membentuk fraksi mandiri, di antaranya PPP, PKB, Partai Demokrat, PBB, Partai Nasdem, dan PKS. Sementara parpol yang perlu membentuk fraksi gabungan, yakni PAN, Partai Gerindra, Partai Gelora, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar.
“Bagi partai yang tidak memenuhi satu fraksi, maka bisa membentuk fraksi gabungan, atau bisa bergabung dengan partai yang sudah memiliki fraksi sendiri, tetapi nantinya itu tidak disebut fraksi gabungan,” tukas Halili.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna