KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Terminal barang yang berlokasi di Tlanakan, Pamekasan tidak terawat. Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan merasa tidak berwenang merawatnya. Terminal yang belum berfungsi sebagaimana mestinya itu diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Dishub Pamekasan Nurul Horiyanto mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki wewenang terhadap pemanfaatan ataupun pemeliharaan terminal barang sejak tahun 2018. Hal itu didasari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang.
Sebelum terbitnya permenhub tersebut, rest area bongkar muat itu memang merupakan kewenangan dari Dishub Pamekasan, baik pemanfaatan ataupun pemeliharaannya. Namun sejak di luar kendali Dishub Pamekasan, tidak ada anggaran khusus untuk pemeliharaan.
Nurul tidak mengetahui secara pasti terkait pengambilalihan wewenang terminal barang itu. Menurutnya, hanya pemerintah pusat yang bisa menjawab. Pihaknya hanya melaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah diputuskan.
“Dulu memang kewenangan dari pemkab, yakni Dishub. Tapi setelah adanya permenhub tersebut sudah mendjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Alasannya tentu pusat yang tahu kenapa diambil alih,” terangnya, Senin (27/02/2023).
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna