KABAR MADURA | Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) belum mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH). Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) jadi pemicunya.
Proses pemantauan terhadap penerima, sementara berdasar data yang terkumpul dari sistem informasi kesejahteraan informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim menegaskan, data penerima PKH yang berada di SIKS NG hanya sebagai data sementara. Sedangkan data Valid KPM PKH tetap mengacu pada SP2D.
Namun sampai selesainya pelaksanaan pemilu, masih belum dikeluarkan SPD2D dari Kemensos, sehingga KPM PKH yang baru masuk dan yang dikeluarkan karena sudah tidak layak sebagai penerima masih belum diketahui.
“Jadi data SP2D akan disampaikan pascapemilu. Meski pemilu selesai, kami posisinya masih belum menerima SP2D,” paparnya, Minggu (18/2/2024).
Lukman menyampaikan, proses pencairan PKH 2024 terbagi menjadi dua mekanisme, pertama diberikan secara periode melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kedua melalui Kantor Pos bagi KPM PKH dengan istilah tahap.
Dijelaskan, setiap tahapnya terdapat tiga bulan; KPM tersebut bagi mereka datanya yang kurang padu dengan data Dispendukcapil, namun orangnya ada dan memang benar layak sebagai penerima.
“Jadi ada skema perubahan kebijakan, yang sebelumnya kan full ke HIMBARA dengan skema pertahap, cuma ada sebagian KPM, anomali datanya, datanya tidak valid dengan data kependudukan,” terang Lukman.
Akhirnya Kemensos mengambil kebijakan; untuk yang data penerima yang anomali, asalkan syaratnya sebagai penerima terpenuhi, maka penyalurannya melalui PT Pos.
Lukman sudah koordinasi dengan Kemensos RI untuk data KPM PKH, tetapi sejauh ini masih belum dikeluarkan. Adapun sasaran penerimanya tidak ada perubahan sebagai 2023 lalu, tetapi setiap penerima bantuan sosial harus sudah masuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Untuk pengusulan calon penerima tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan, jadi kalau berdasarkan keputusan bisa melalui desa dan ada aplikasi yang bisa diakses secara mandiri untuk mengajukan bansos dan langsung terhubung dengan Kemensos,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam





